Empat Tersangka Suap Pengadaan Alkes Ini Segera Disidangkan

Empat Tersangka Suap Pengadaan Alkes Ini Segera Disidangkan
Ilustrasi . Foto: AFP

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa dalam berkas perkara dugaan gratifikasi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015.

Penyidik menegaskan para tersangka berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan) akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkara tersebut telah kembali diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum menjalani libur panjang lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara menjelaskan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa dan telah dikirimkan kembali ke Kejati.

"Sudah kami lengkapi berkasnya, sebelum libur kemarin, sudah kami lengkapi dan dikirimkan ke kejaksaan semua petunjuknya. Namun, nanti kita lihat hasilnya, apakah sudah P21 atau dibalikin lagi berkasnya. Yang pasti jika sudah P21 tersangka akan segera disidangkan," ujarnya seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group), Senin.

Terkait petunjuk dari jaksa dalam P19, Dicky enggan menyebutkan isinya. Sebab, menurutnya petunjuk tersebut merupakan materi penuntut yang dilakukan oleh jaksa

"Tanya sama jaksa, mana bisa kita omongin isi petunjuknya. Nggak boleh dong, itu kan materi dari penuntutan, yang penting kita akan selalu memenuhi petunjuk jaksa tanya sama jaksa kenapa dibalikin ke kami lagi," kata Dirkrimsus.

Sebelumnya diberitakan, Kejati kembali menerima berkas kelima tersangka dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Dengan demikian, berkas perkara kelima tersangka itu dibawa ke Pengadilan, belum dapat dilakukan

Sebab, Jaksa masih perlu melakukan penelitian intensif terhadap berkas perkara atas nama tersangka berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan).(nca/ray/jpnn)

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa dalam berkas perkara dugaan gratifikasi pada pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News