Empat TPS di Bulungan Ikut Digugat di MK

Empat TPS di Bulungan Ikut Digugat di MK
Empat TPS di Bulungan Ikut Digugat di MK

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan kini tengah mempersiapkan berkas dan data-data untuk menjawab gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto–Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Bulungan, ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digugat pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih lantaran dinilai bermasalah. Empat TPS dimaksud berada di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Desa apung Kecamatan Tanjung Selor, Desa Antutan Kecamatan Tanjung Palas, dan satu TPS lagi berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor.

“Ada empat TPS yang digugat, sekarang lagi proses penyiapan dokumen untuk jawaban,” kata Ketua KPU Bulungan Suryanata Al Islami kemarin (10/8).

Dikatakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin ini, KPU Bulungan sudah menerima instruksi dari KPU Kaltim untuk menyiapkan jawaban terhadap empat TPS yang dinilai bermasalah tadi. Beberapa pertanyaan yang perlu disiapkan jawaban seperti apakah di tingkatan pelaksana Pemilu ada keberatan dari saksi hingga apakah ada kejadian khusus saat pelaksanaan Pilpres di Bulungan.

KPU Bulungan diberi waktu membawa berkas dan data-data yang diminta kuasa hukum KPU pusat mulai 10 – 16 Agustus.  Penelusuran yang sudah dilakukan pada empat TPS yang dinilai bermasalah tadi, Komisioner KPU Bulungan sejauh ini tidak menemukan adanya permasalahan di tingkat penyelenggara, khususnya saat rekapitulasi baik itu di tingkat TPS, PPS, PPK hingga tingkat KPU Bulungan. Dari itu, KPU Bulungan juga merasa sedikit bingung jika dipersoalkan di MK.

“Sejauh ini sudah kami periksa secara berjenjang sesuai tingkatannya, semua saksi bertanda tangan dan tidak ada keberatan saksi sampai rekapitulasi ke tingkat KPU (kabupaten, red)," kata Suryanata.

Kendati demikian, selaku penyelenggaran pihaknya siap menyiapkan data-data dan dokumen yang diperlukan kuasa hukum KPU untuk menjawab gugatan pada siding PHPU di MK nanti.

“Prinsipnya KPU Bulungan siap menyampaikan data untuk dijadikan jawaban kuasa hukum KPU,” tegasnya.(din)

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan kini tengah mempersiapkan berkas dan data-data untuk menjawab gugatan Perselisihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News