Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu
Selasa, 16 Agustus 2011 – 08:50 WIB
Kepada para korban, mereka diminta membayar uang Rp15 juta atas usaha tersangka menggadaikan rumah kontrakan tersebut. Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang gadaian tersebut kepada para korban. "Atas kejadian tersebut, total kerugian mencapai Rp1,5 miliar," beber Imron.
Baca Juga:
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mulai malam ini mereka merasakan dinginnya sel tahanan. Namun meski sukses menipu hingga Rp1,5 miliar, tak ada harta benda yang dapat disita. "Karena uangnya habis semua untuk gali utang tutup utang. Mereka dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP dan atau 385 KUHP tentang Penipuan," cetus Imron. (fdy/de/sam/jpnn)
BOGOR -- Empat wanita bersaudara, yakni Her (50), Yul (48), Sul (43) dan Er (41), keasyikan melakukan aksi tipu-tipu. Ratusan orang sudah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam