Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu

Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu
Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu
Kepada para korban, mereka diminta membayar uang Rp15 juta atas usaha tersangka menggadaikan rumah kontrakan tersebut. Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang gadaian tersebut kepada para korban. "Atas kejadian tersebut, total kerugian mencapai Rp1,5 miliar," beber Imron.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mulai malam ini mereka merasakan dinginnya sel tahanan. Namun meski sukses menipu hingga Rp1,5 miliar, tak ada harta benda yang dapat disita. "Karena uangnya habis semua untuk gali utang tutup utang. Mereka dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP dan atau 385 KUHP tentang Penipuan," cetus Imron. (fdy/de/sam/jpnn)


BOGOR -- Empat wanita bersaudara, yakni Her (50), Yul (48), Sul (43) dan Er (41), keasyikan melakukan aksi tipu-tipu. Ratusan orang sudah menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News