Empat Wartawan Divonis Bersalah
Kamis, 02 Desember 2010 – 06:35 WIB
JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat media massa. Mereka dinilai bersalah karena terbukti meminta hak istimewa untuk membeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Meski demikian, Dewan Pers belum menemukan bukti-bukti yang kuat praktik pemerasan terkait pemberitaan penerbitan saham perdana Krakatau Steel.
Dalam kasus yang melibatkan wartawan dari Harian Seputar Indonesia, Metro TV, detik.com, serta Harian Kompas, Dewan Pers menyatakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan terbukti karena ada usaha yang dilakukan sejumlah wartawan tersebut untuk mendapatkan saham perdana KRAS dengan menggunakan profesi serta jaringannya sebagai wartawan.
Baca Juga:
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan dilansir dalam situs www.dewanpers.org. "Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik."
Baca Juga:
Dalam klarifikasinya ke Dewan Pers, redaksi detik.com mengaku telah melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap wartawan yang diduga terlibat dalam pembelian saham KRAS. Penyelidikan tersebut menemukan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawannya.
JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca