Empat Wartawan Divonis Bersalah

Empat Wartawan Divonis Bersalah
Empat Wartawan Divonis Bersalah
JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat media massa. Mereka dinilai bersalah karena terbukti meminta hak istimewa untuk membeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Dalam kasus yang melibatkan wartawan dari Harian Seputar Indonesia, Metro TV, detik.com, serta Harian Kompas, Dewan Pers menyatakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan terbukti karena ada usaha yang dilakukan sejumlah wartawan tersebut untuk mendapatkan saham perdana KRAS dengan menggunakan profesi serta jaringannya sebagai wartawan.

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan dilansir dalam situs www.dewanpers.org. "Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik."

Meski demikian, Dewan Pers belum menemukan bukti-bukti yang kuat praktik pemerasan terkait pemberitaan penerbitan saham perdana Krakatau Steel.

Dalam klarifikasinya ke Dewan Pers, redaksi detik.com mengaku telah melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap wartawan yang diduga terlibat dalam pembelian saham KRAS. Penyelidikan tersebut menemukan pelanggaran  kode etik jurnalistik oleh wartawannya.

JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News