Enam ASN Dipecat, Dua Turun Pangkat
Minggu, 26 November 2017 – 21:15 WIB
Terancam dipecat sebagai PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurutnya, sebagai tim pemeriksa siap menghadapi gugatan atau keberatan terhadap proses dan putusan sanksi yang sudah diberikan. Langkah yang diambil sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merasa gentar terhadap tekanan atau pun ancaman yang sering terjadi.
Baca Juga:
Bahkan, sesaat sebelum terima surat putusan sanksi, ada yang datang membawa kuasa hukum untuk melakukan protes dan tekanan tapi itu dirasa biasa saja.
"Kami siap hadapi jika ada yang keberatan menempuh jalur hukum. Kita kerja sesuai aturan, siapa pun yang datang tekan kita tidak pernah takut," tandasnya.(mg24/ays)
Setelah dilakukan pemeriksaan dari delapan orang, lima terlibat kasus amoral dan tiga lainnya absen tidak masuk kantor.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot