Enam Jaksa Tuntut Si Dul
jpnn.com - JAKARTA -- Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dipersiapkan untuk menuntut AQJ alias Dul di persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
"Untuk mengawal persidangan AQJ telah ditunjuk enam orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Kamis (6/2).
Adi menyebut jaksa itu adala Aji Kalbu, Sugih Karvalo, Tamalia Rosa, Nugraha, Clara dan Ibnu. Menurut Adi, berkas perkara putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. "Insya Allah hari ini kita limpahkan ke pengadilan," kata Adi.
Dengan demikian, tak lama lagi si Dul akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Saat kejaksaan juga masih menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim.
Dul akan didakwa pasal 310 ayat 1, 3 dan 4, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dipersiapkan untuk menuntut AQJ alias Dul di persidangan perkara kecelakaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kejar Pemasok Narkoba kepada Rio Reifan
- Clara Shinta Ungkap Alasan Sudah Siapkan Kain Kafan, Oh Ternyata
- Berapa Lama Chandrika Chika dan 5 Rekan Harus Direhabilitasi?
- Glass Animals Segera Gelar Konser Perdana di Jakarta
- Begini Kondisi Hubungan Rizky Nazar dan Syifa Hadju Setelah Jadi Perbincangan
- 5 Kali Ditangkap Akibat Narkoba, Rio Reifan Panen Hujatan