Enam Modus Mengerat Pajak
Selasa, 27 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA - Dalam Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada enam modus penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh Gayus dan kawan-kawan. Enam modus itu, antara lain : - Petugas pajak membuat kesepakatan agar WP memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
- Wajib pajak (WP) bekerja sama dengan pemeriksa untuk mengatur dokumen dan urusan administrasi agar nilai pajak yang dibayar rendah.
- Kongkalikong antara WP dan pemeriksa terjadi dalam tahap keberatan dan banding.
- Terjadi patgulipat antara WP dan petugas keberatan di pengadilan pajak.
- Petugas pajak bertindak sebagai konsultan gelap WP. Karena itu, SPT WP tidak diperiksa.
Baca Juga:
- Petugas pajak membuat surat pemberitahuan pembayaran (SPP) dan surat ketetapan pajak (SKP) fiktif. Dengan begitu, pajak seolah-olah sudah disetorkan oleh petugas pajak ke sebuah bank.
JAKARTA - Dalam Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada enam modus penggelapan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman