Enam Modus Mengerat Pajak

Enam Modus Mengerat Pajak
Enam Modus Mengerat Pajak
JAKARTA - Dalam Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada enam modus penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh Gayus dan kawan-kawan. Enam modus itu, antara lain :

- Wajib pajak (WP) bekerja sama dengan pemeriksa untuk mengatur dokumen dan urusan administrasi agar nilai pajak yang dibayar rendah.

- Kongkalikong antara WP dan pemeriksa terjadi dalam tahap keberatan dan banding.

- Terjadi patgulipat antara WP dan petugas keberatan di pengadilan pajak.

- Petugas pajak bertindak sebagai konsultan gelap WP. Karena itu, SPT WP tidak diperiksa.

- Petugas pajak membuat kesepakatan agar WP memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.

- Petugas pajak membuat surat pemberitahuan pembayaran (SPP) dan surat ketetapan pajak (SKP) fiktif. Dengan begitu, pajak seolah-olah sudah disetorkan oleh petugas pajak ke sebuah bank.

JAKARTA - Dalam Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada enam modus penggelapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News