Enam Negara Diduga Dumping Baja
Kamis, 25 Desember 2014 – 07:01 WIB

Enam Negara Diduga Dumping Baja
Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping KADI yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari enam negara yaitu Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
Baca Juga:
KADI bisa merekomendasikan pengenaan bea masuk tinggi jika enam negara tersebut terbukti melakukan dumping. Sanksi itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"Kita telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini ke pihak-pihak terkait," jelasnya.(wir)
JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi telah terjadi praktik dumping (menjual barang lebih murah dibanding di negara produsen)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional