Enam Negara Diduga Dumping Baja

Enam Negara Diduga Dumping Baja
Enam Negara Diduga Dumping Baja

Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping KADI yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari enam negara yaitu Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.

KADI bisa merekomendasikan pengenaan bea masuk tinggi jika enam negara tersebut terbukti melakukan dumping. Sanksi itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

"Kita telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini ke pihak-pihak terkait," jelasnya.(wir)


JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi telah terjadi praktik dumping (menjual barang lebih murah dibanding di negara produsen)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News