Enam Negara Diduga Dumping Baja
Kamis, 25 Desember 2014 – 07:01 WIB
Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping KADI yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari enam negara yaitu Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
Baca Juga:
KADI bisa merekomendasikan pengenaan bea masuk tinggi jika enam negara tersebut terbukti melakukan dumping. Sanksi itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"Kita telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini ke pihak-pihak terkait," jelasnya.(wir)
JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi telah terjadi praktik dumping (menjual barang lebih murah dibanding di negara produsen)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft untuk Pacu Inklusi Keuangan
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya