Enam Oknum Prajurit TNI AL Terancam Dipecat, Ternyata Ini Kasusnya

Enam Oknum Prajurit TNI AL Terancam Dipecat, Ternyata Ini Kasusnya
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN

jpnn.com, PURWAKARTA - Enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap dua pencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, terancam dipecat.

Pasalnya, mereka menganiaya kedua pencuri hingga menyebabkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.

TNI-AL memastikan bahwa oknum prajurit yang terlibat penganiayaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tersebut akan dihukum berat.

Berdasar hasil penyelidikan serta penyidikan Pusat Polisi Militer TNI-AL (Puspomal), enam personel terlibat. Yakni, MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.

Saat ini mereka sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. Mereka ditahan di instalasi tahanan militer milik Puspomal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain enam prajurit TNI-AL itu, laporan menyebutkan ada keterlibatan seorang masyarakat sipil berinisial R. Yang bersangkutan diproses hukum oleh Polres Purwakarta.

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat enam prajurit TNI-AL berlatih dayung di Waduk Jatiluhur.

Mereka adalah atlet dayung yang rutin berlatih di sana. Hingga, ungkap Nazali, MDS punya hubungan baik dengan warga setempat.

Enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap dua pencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, terancam dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News