Enam Parpol Baru Mulai Mendaftar, Salah Satunya Mirip Golkar

Enam Parpol Baru Mulai Mendaftar, Salah Satunya Mirip Golkar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: AFP

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat 1a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang  terakhir diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011.

Adapun persyaratan agar parpol menjadi badan hukum, kata Yasonna, harus melewati tahap verifikasi. Pada tahap ini, parpol menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen dan data kantor pengurus di daerah. "Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, Kantor Kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di lokasi yang sama.

Parpol tersebut, terangnya, harus memiliki pengurus di seluruh tingkat daerah di Indonesia, dengan rincian 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.

“Ada 15 parpol yang akan diverifikasi hari ini, termasuk beberapa partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman," kata Yasonna.(aen/ray/jpnn)


JAKARTA - Sedikitnya enam partai politik (parpol) yang baru telah menyampaikan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News