Enam Penyetrum Ikan Ditangkap

Enam Penyetrum Ikan Ditangkap
Enam Penyetrum Ikan Ditangkap
”Sebelumnya dari kejauhan menggunakan pengeras suara, kami imbau agar para tersangka segera menghentikan perahu dan dari aktivitasnya. Mereka juga tak melawan saat ditangkap dan langsung kita gelandang ke kantor,” tambah Omad, seraya mengatakan penangkapan terhadap aktivitas penyetruman ikan di sungai itu menindaklanjuti laporan SMS online warga kepada Kapolda Sumsel.

Sementara para tersangka, kompak mengaku tidak mengetahui bahwa ada larangan untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Menurut tersangka Agus, mereka biasanya beroperasi dari pukul 05.00 WIB - 12.00 WIB. ”Untuk lauk makan tulah. Kalau lebih, baru dijual ke warga-warga. Paling dijual sekilonyo sepuluh ribu (Rp10 ribu,red),” ujar Agus, yang sudah tiga kali menyetrum ikan.

Senada, tersangka Irwadi terpaksa menangkap ikan dengan cara menyetrum, karena sedang tidak bisa bersawah lantaran air sungai sedang pasang. “Kalau biasa nyawah itu bulan tiga (Maret,red) dan panennya bulan sepuluh (Oktober,red). Kalau saat ini (Januari,red) lagi dak ado kerja, jadi nyari makan dari nangkap ikan dengan nyetrum, karena mancing dak dapet,” cetusnya. “Kami dak tahu kalau dak boleh nyetrum ikan, cuma melok-melok bae,” timpal Robiansyah dan Harun. (gti/air/ce3)

PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News