Enam Santriwati Lapor Polisi, Duuuuh
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Heboh kasus dugaan pencabulan 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, belum mereda. Namun, kasus serupa kembali terjadi.
Kali ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari laporan enam santriwati ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (27/1).
Mereka melaporkan pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lamtim, inisial NM, 52, dengan tuduhan pelecehan seksual.
Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), tiga dari enam santriwati masih tergolong anak di bawah umur. Mereka adalah UF (17), TR (16), IS (19), DW (19), NR (20), dan FR (18).
Saat lapor, keenam santriwati itu dimintai keterangan di ruang unit PPA Polres Lamtim.
Hasil penelusuran Radar Lampung, keenam korban diduga mengalami pelecehan seksual sekitar 2 tahun lalu.
Kala itu, terlapor merayu korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan meminta korban memegang alat kelamin terlapor.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung yang langsung turun tangan mem-back up penyelidikan kasus tersebut.
Kasus pencabulan dengan korban santriwati kembali terjadi di wilayah Lampung. Kali ini, enam santriwati lapor polisi.
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda Karena Sakit
- Istri Pasien yang Dicabuli Oknum Dokter Penuhi Panggilan Polisi, Ungkap Isi Rekaman CCTV
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP