Enam Tahun Bui untuk Markus Nari Sang Terdakwa Korupsi e-KTP
Senin, 11 November 2019 – 20:46 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Menanggpi vonis itu, Markus maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Menurut MArkus, dirinya tak pernah menerima uang USD 400 ribu dari Sugiharto.
"Saya merasa heran ketika ditanyakan kepada Sugiharto apa bentuk uang yang diserahkan ke saya. Sugiharto mengatakan dolar Singapura dan saya tidak pernah melihat uang itu," kata Markus.(antara/jpc/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada anggota DPR 2009-2014 Markus Nari dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal