Enam Wanita Pemandu Karaoke Dibawa ke Kantor Satpol PP

Enam Wanita Pemandu Karaoke Dibawa ke Kantor Satpol PP
Satpol PP mengamankan enam wanita pemandu karaoke di Padang. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PADANG - Enam wanita pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan petugas Satpol PP pada Minggu (9/2) dini hari.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, keenam wanita itu diamankan di kafe keluarga yang berada di kawasan Anak Aia Baypass Kecamatan Koto Tangah sekitar pukul 02.30 WIB.

"Petugas gabungan yang tengah melakukan patroli wilayah mendapati kafe ilegal tersebut beraktivitas di luar jadwal yang telah ditentukan," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, kafe tersebut juga tidak mengantongi izin sehingga alat musik yang ada di sana juga diamankan ke kantor.

Menurutnya, keberadaan kafe ini juga telah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu hal ini membuat kenyamanan masyarakat setempat terganggu.

Ia mengatakan, petugas menyita pelantang yang ada di lokasi tesebut. "Alat ini kami jadikan sebagai barang bukti," ucapnya.

Setelah itu, keenam wanita yang diamankan diproses oleh penyidik. Ia mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar Perda serta menganggu ketertiban Umum.

"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan kenyamanan dan sama-sama menjahui perbuatan maksiat," ujar dia. (antara/jpnn)

Satpol PP Kota Padang mengamankan enam wanita pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam ilegal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News