Endin Didakwa Terima Suap

Fraksi PPP Terima Rp 1,5 miliar usai Pemilihan Miranda

Endin Didakwa Terima Suap
Endin Didakwa Terima Suap
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di Pengadilan Tindak Pidana Kprupsi, Kamis (18/3). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi itu, Endin didakwa korupsi karena menerima suap.

Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) bernomor DAK-06/24/03/2010 diuraikan, selain Endin terdapat pula tiga legislator PPP pada DPR periode 1999-2004 yaitu Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid dan Daniel Tandjung yang ikut menikmati uang 'tanda terima kasih' setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI pada pemilihan di DPR pada 8 Juni 2004.

Dalam persidangan itu koordinator JPU, Sardjono Turin, memaparkan, usai pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 2004 lalu Endin bertemu dengan orang kepercayaan Nunun Nurbaeti Dorodjatun, Arie Malangjudo di sebuah kafe di Hotel Atlet Century Park, Senayan. "Terdakwa saat bertemu dengan Arie Malangjudo telah menerima sebuah kantong belanja terbuat dari karton yang terdapat kode berwarna hijauyang berisi 30 lembar travel cheque BII (Bank International Indonesia) yang seluruhnya bernilai Rp 1,5 miliar," sebut Turin.

Selanjutnya, Endin membagi-bagikan travel cheque yang diterimanya itu ke tiga rekannya di Fraksi PPP, yakni Sofyan Usman menerima TC senilai Rp 250 juta, Uray Faisal Hamid Rp250 juta, serta Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta. "Sedangkan sisanya, sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta menjadi bagian terdakwa," beber JPU.

JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News