Eri Cahyadi Melarang Warga Konvoi pada Malam Tahun Baru

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi melarang warganya menggelar konvoi kendaraan bermotor pada malam Tahun Baru 2023.
Eri mengatakan bahwa larangan menggelar konvoi tertuang dalam surat edaran (SE) mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoian, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kota di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/12).
Eri Cahyadi menyatakan warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023. "Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi, kalau (petasan) kembang api, boleh," ungkapnya.
SE Pemkot Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun.
Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.
"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup kalau RHU-nya melanggar," kata dia.
Eri mengatakan aplikasi PeduliLindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum.
Eri Cahyadi melarang warga Surabaya melakukan konvoi pada malam Tahun Baru 2023.
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP