Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan

Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
Ribuan PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya mengikuti prosesi penyerahan SK pengangkatan di Graha YKP, Rabu (8/5/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi, menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Rabu (8/5).

Eri Cahyadi mengimbau 1.366 PPPK yang baru menerima SK pengangkatan agar tidak mengutamakan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

"Jangan sikut-sikutan dan jangan rebutan jabatan, karena ini rumah kita, tempat mencari makan di pemerintah kota, mencari kehidupan untuk keluarga kita di rumah kita ini," kata Eri dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu (8/5).

Eri juga meminta para PPPK secepatnya beradaptasi dengan pola dan sistem kerja di Pemkot Surabaya agar seluruh pelayanan publik berjalan efektif dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, ribuan PPPK yang baru diangkat diminta menjalin hubungan dekat dengan seluruh pegawai. "Saya ingatkan adalah rezeki yang kita terima sebagian itu adalah milik fakir miskin yang dititipkan Tuhan kepada kita," kata Eri mengingatkan para PPPK.

Selain itu, Eri menyebut bahwa hak para PPPK di tahun 2025 disamakan dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjamin kesejahteraan. Hal itu pun telah disampaikan ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

"Nominalnya, insyaallah yang terendah di Surabaya sudah di angka Rp 8 juta, sehingga take home pay sekitar Rp 10 jutaan di tahun depan, semoga berkah," kata Eri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan sebanyak 3.496 PPPK telah diterima melalui seleksi yang dilaksanakan 2023. Jumlah itu terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau para PPPK yang baru dilantik agar jangan sikut-sikutan dan jangan rebutan jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News