Erick Thohir: Anak Cucu Perusahaan BUMN Akan Wajib Lapor Kekayaan

Erick Thohir: Anak Cucu Perusahaan BUMN Akan Wajib Lapor Kekayaan
Erick Thohir menyampaikan anak cucu perusahaan BUMN akan wajib lapor kekayaan atau LKHPN. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tentu kami juga mengeluarkan Permen BUMN No 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kami akan lebarkan lagi ke anak dan cucu perusahaan BUMN," kata Erick Thohir.

Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang SDM dan IT No.S-46/DSI.MBU/02/2021 yang ditujukan kepada BUMN terkait Pelaporan LHKPN oleh BUMN.

"Tentu peraturan internal BUMN yang terus disosialisasikan dengan dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh Sekretaris Menteri serta Deputi SDM dan IT Kementerian BUMN," ujar Menteri BUMN.

Menurut Erick Thohir, pelaporan LHKPN sejalan dengan semangat nilai inti BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).

"Di sinilah mengapa LHKPN menjadi penting, karena ketika kita menjadi pejabat publik maka amanah yang diberikan sangat besar. Salah satunya yakni pelaporan yang sangat transparan," kata Erick Thohir(antara/jpnn)

Erick Thohir menyampaikan anak cucu perusahaan BUMN akan wajib lapor kekayaan atau LKHPN.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News