Erick Thohir Dipolisikan, Kubu Prabowo Disebut Terlalu Naif

Erick Thohir Dipolisikan, Kubu Prabowo Disebut Terlalu Naif
Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Erick Thohir. Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu RI dengan sangkaan menyebarkan informasi tidak benar.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai laporan itu bagian dari mengada-ada yang dibuat kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Terlau naif juga, emosi juga 02 timnya melakukan laporan tersebut," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).

Ade sendiri baru membaca pernyataan Erick dari media massa. Ade ingin mengonfirmasi pernyataan yang dikeluarkan Erick saat menghadiri acara Repnas di Banjarmasin.

Namun, mantan anggota Advokat Cinta Tanah Air ini mengingatkan, jika kubu Prabowo tidak punya bukti, maka hal itu adalah sia-sia.

"Apa misalnya tentang persoalan yang ditanya media sama Mas Erick. Kan harus jelas. Karena saya lihat itu berita media hari ini, laporan mereka ke Bawaslu hasil berita di media. Alat buktinya, masih (kutipan) di media," jelas Ade.

Pelapor yang mengatasnamakan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ini, menurut Ade, harus menjadi pihak yang mendengar langsung atau setidaknya memiliki bukti rekaman. Menurut dia, kutipan di media tidak bisa menjadi bukti primer.

"Soal lapor-melapor ini kan suatu hak. Kami juga tak bisa membatasi. Tapi kan saya minta juga ke Bawaslu harus lebih cermat dalam menanggapi semua laporan yang ada. Kalau sumbernya alat buktinya pasti dan akurat, bisa ditindaklanjuti. Kalau misalnya sekadar melapor itu tidak substansi, membuat kerjaan kerjan baru," kata dia.

Tim Advokat Indonesia Bergerak melaporkan Erick Thohir ke Badan Pengawas Pemilu RI atas tuduhan menyampaikan informasi tidak benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News