Erwin Arief Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan JPU Mengabaikan Semua Fakta Persidangan

Erwin Arief Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan JPU Mengabaikan Semua Fakta Persidangan
Sidang lanjutan kasus suap di Bakamla dengan Terdakwa Erwin Sya’af Arief di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: Kuasa Hukum terdakwa for JPNN.com

Dalam proses komunikasi tersebut, Fayakhun Andriadi meminta tambahan komitmen fee 1% untuk dirinya sendiri kepada Adami Okta, yang pesan WA permintaannya oleh Fayakhun Andriadi disampaikan melalui Erwin. Hal ini juga sesuai dengan dakwaan JPU dan sesuai dengan fakta persidangan serta bukti-bukti screenshoot pesan WA dalam berkas persidangan.

“Jadi jelas bahwa fee tersebut bukan dijanjikan oleh Pak Erwin dan uang fee tersebut juga bukan dari Pak Erwin. Pak Erwin hanya meneruskan pesan WA dari Fayakhun Andriadi sesuai permintaannya kepada Adami Okta untuk diteruskan kepada Fahmi Darmawansyah dan demikian juga sebaliknya. Namun perlu diperhatikan bahwa peran Erwin Arief dalam meneruskan WA tidak terjadi apabila Fayakhun Andriadi berhasil berhubungan langsung melalui WA dengan Fahmi Darmawansyah,” kata Ardy lagi.

Ardy melanjutkan niat pemberian fee tersebut sama sekali bukan dari Erwin Arief. Untuk membuktikan adanya tindak pidana, menurut Ardy, maka perlu dibuktikan adanya niat jahat, mens rea-nya.

Menurut Ardy, sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, dinyatakan bahwa niat jahat dalam konteks meneruskan pesan WA tersebut ada pada pemberi pesan, sehingga pertanggungjawabannya juga ada pada pemberi pesan.

"Pemberi pesan dalam kasus Pak Erwin, ya, Fayakhun Andriadi yang diteruskan oleh pak Erwin kepada Fahmi Darmawansyah, melalui Adami dan satu lagi Fahmi Darmawansyah yang juga diteruskan oleh Adami Okta, lalu kepada Pak Erwin, untuk diteruskan kepada Fayakhun,” tutur Ardy.

Lebih lanjut, Ardy mengatakan Erwin menyampaikan ataupun meneruskan WA tersebut karena ada permintaan dari Fayakhun supaya Erwin menyampaikan pesan itu kepada Fahmi Darmawansyah. “Dengan itikad baik untuk menolong temannya, hal itu dilakukan Pak Erwin karena sudah lebih dari 10 tahun berteman dengan Fayakhun serta dengan Fahmi Darmawansyah, bahkan sebelum Fayakhun menjadi pejabat negara,” jelas Ardy.

Menurut Ardy, dari bantuannya melanjutkan pesan WA tersebut, Erwin Arief tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, fakta bahwa barang yang akan dipakai dalam proyek Bakamla tersebut berasal dari Rohde & Schwarz Indonesia, itu murni bisnis antara pengusaha swasta ke swasta, business to business. Bahkan proses pembelian antara Rohde dengan PT. Merial Esa terjadi sebelum Bakamla mengeluarkan SPK ke PT. Melati Technofo.

"Erwin Arief tidak mendapatkan apa-apa dan juga tidak ikut suply dana dalam pemberian fee tersebut,” tegas Ardy.(fri/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutannya menyatakan terdakwa kasus suap Bakamla, Erwin Sya’af Arief terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News