Es Krim Haagen-Dazs Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Rabu, 20 Juli 2022 – 23:30 WIB
Oleh karena itu, BPOM RI memandang perlu menyampaikan informasi penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kepada masyarakat.
Demi melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk dan memperluas ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran serta penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya.
BPOM mengawal dan memastikan penarikan serta penghentian sementara peredaran produk sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia. (antara/jpnn)
Produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup ditarik dari peredaran.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Ini Penyebab Zuardi Tewas di Mobil Es Krim di Jakarta Pusat
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata