ESQ 165 Dilaporkan Karyawan ke Pemkot Jakarta Selatan

ESQ 165 Dilaporkan Karyawan ke Pemkot Jakarta Selatan
Ilustrasi. Foto: Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - PT Arga Bangun Bangsa atau dikenal dengan ESQ 165 dilaporkan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Selatan karena tidak membayar gaji karyawan.

Karyawan bernama Ave Rosa Dwi Putra itu menempuh jalur pengaduan setelah proses bipatrit dengan pihak ESQ 165 jalan di tempat.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan, pihakya sudah mendaftarkan permohonan kliennya Ave Rosa untuk penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dengan ESQ 165 ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Klien kami, Ave Rosa sebagai karyawan, bekerja di perusahaan yang didirikan oleh Ary Ginanjar Agustian, yaitu ESQ 165 sebagai corporate and marketing communications manager dan di PT Arga Tilanta sebagai head of ESQ Media, selama kurun waktu tiga tahun dan empat bulan," kata Narawi dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/10).

Dalam pelaksanaannya, kata dia, meskipun bekerja di dua perusahaan yang berbeda dengan tugas, fungsi, serta tanggung jawab berbeda, hak Ave tidak dipenuhi ESQ 165.

"Sedangkan pekerjaan klien kami di perusahaan satu lagi yaitu PT Arga Tilanta juga dilakukan sesuai tugas, tanggung jawab dan disertai bukti kerja," jelasnya.

Mengalami kondisi tersebut, Ave Rosa merasa dieksploitasi sebagai tenaga kerja dengan bekerja di dua perusahaan, tapi hanya untuk satu saja.

Padahal, ESQ 165 dengan jenis usaha yang berbeda secara akta juga mengambil keuntungan dari beban kerja Ave Rosa tersebut.

Karyawan bernama Ave Rosa Dwi Putra melaporkan PT Arga Bangun Bangsa alias ESQ 165 ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News