ESQ 165 Dilaporkan Karyawan ke Pemkot Jakarta Selatan

ESQ 165 Dilaporkan Karyawan ke Pemkot Jakarta Selatan
Ilustrasi. Foto: Pemprov DKI Jakarta

"Untuk itu saudara Ave Rosa yang menjadi klien LBH Pers, meminta untuk dibayar atas kerja dan jerih payah tersebut sesuai Undang-undang," jelasnya.

Nawawi menambahkan, ESQ 165 selaku pemberi kerja seharusnya melaksanakan kewajibannya membayarkan upah kerja kepada Ave Rosa sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja. Hal ini karena ESQ telah mengambil manfaat dari hasil kerja yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Ya, sesuai undang-undang tenaga kerja, PT Arga Bangun Bangsa harus membayarkan upah karyawannya karena karyawan tersebut sudah melakukan pekerjaannya. Jika memiliki niat untuk tidak membayar, maka bisa menjurus pada kecenderungan eksploitasi karyawan. Klien kami berhak mendapatkan hak atas upah kerja yang seharusnya. Dan itu diatur oleh Undang-undang," jelas dia. (Mg4/jpnn)


Karyawan bernama Ave Rosa Dwi Putra melaporkan PT Arga Bangun Bangsa alias ESQ 165 ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News