Exponen Alumni FH USU Sesalkan Sikap Almamaternya

Exponen Alumni FH USU Sesalkan Sikap Almamaternya
Surat undangan seminar dengan tema Urgensi Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 pada tanggal 17 Maret 2017 di Kampus FH USU, Medan, Sumatera Utara. FOTO: Istimewa for JPNN.com

“Saya meyakini usulan revisi dari DPR masih berkutat pada poin-poin lama yang sejak dulu sudah diajukan oleh DPR. Revisi UU KPK ini akan bermuara pada arah pelemahan KPK karena susbstansi perubahan yang sedang digodog dan ada dalam draft masih berkutut di sekitar poin-poin yang justru menjadi poin unggulan KPK,” lanjut Taslim.

Poin unggulan yang diusulkan DPR untuk ditambah, yang dimaksud alumnus FH USU adalah Dewan Pengawas, SP3 dan diperlukan Izin dalam Penyadapan, yang merupakan alat utama KPK dalam bekerja. Padahal poin-poin itu, jika tidak ada, merupakan kelebihan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Jika usulan dari DPR disetujui artinya KPK akan lumpuh.

Menurut Taslim, FH USU seharusnya menjadi pionir atau motor penggerak untuk membentuk opini masyarakat dan mendukung penguatan KPK. Ini diperlukan mengingat bahwa begitu banyak alumni FH USU yang berprofesi sebagai penegak hukum baik jaksa, hakim ataupun pengacara.(fri/jpnn)

 


Exponen Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyesalkan langkah panitia setempat yang menyelenggarakan seminar sebagai langkah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News