Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa
Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:04 WIB
"Kasus Artha Prima, saya disingkirkan. Saat penyidikan, saya mengarahkannya ke Tipikor (Pidsus), tetapi diperintahkan supaya di-pidum-kan. Saya melawan, tetapi akhirnya disepakati pidum dan saya dipindahkan. Ketika dilimpahkan, dakwaan dianggap obscuur libel," paparnya.
Untuk kasus Bulog, Fachmi mengaku menangani kasus yang menjerat Akbar Tanjung, Simatupang dan Dadang Sukandar. Sebetulnya, kata dia, perkara itu terbukti di tingkat PN, PT, sampai MA. "Hanya saja, cuma pelaku turut sertanya uang dihukum, pesertanya tidak," ujar dia.
Sedangkan kasus Tommy, menurut Fachmi, di tingkat MA hukuman sudah dijatuhkan, tetapi permohonan peninjauan kembali Tommy justru dikabulkan. "PK-nya diterima. Wallahu alam," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Selama dirinya menjadi jaksa, Fachmi, salah seorang kandidat Ketua KPK, mengaku hanya sekali coba disuap oleh terdakwa. Namun katanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club