Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa

Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa
Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa
"Kasus Artha Prima, saya disingkirkan. Saat penyidikan, saya mengarahkannya ke Tipikor (Pidsus), tetapi diperintahkan supaya di-pidum-kan. Saya melawan, tetapi akhirnya disepakati pidum dan saya dipindahkan. Ketika dilimpahkan, dakwaan dianggap obscuur libel," paparnya.

Untuk kasus Bulog, Fachmi mengaku menangani kasus yang menjerat Akbar Tanjung, Simatupang dan Dadang Sukandar. Sebetulnya, kata dia, perkara itu terbukti di tingkat PN, PT, sampai MA. "Hanya saja, cuma pelaku turut sertanya uang dihukum, pesertanya tidak," ujar dia.

Sedangkan kasus Tommy, menurut Fachmi, di tingkat MA hukuman sudah dijatuhkan, tetapi permohonan peninjauan kembali Tommy justru dikabulkan. "PK-nya diterima. Wallahu alam," katanya. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Selama dirinya menjadi jaksa, Fachmi, salah seorang kandidat Ketua KPK, mengaku hanya sekali coba disuap oleh terdakwa. Namun katanya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News