Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Fachri Albar. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar diganjar masa rehabilitasi 7 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain film Pengabdi Setan ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna.

"Menghukum terdakwa Fachri Albar alias Ai untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dirawat akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," kata hakim ketua Asiadi Sembiring, Selasa (10/7).

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah menimbang fakta-fakta di persidangan, serta bukti dan surat assesement dari BNNK.

Sehingga, terhadap terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU no 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena hakim menganggap terdakwa melakukan hal yang meringankan, yakni mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Disamping itu, terdakwa kooperatif di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Merespons vonis tersebut, wajah Fachri langsung sumringah dan menyalami majelis hakim serta jaksa. Kemudian, memeluk kuasa hukumnya.

Diketahui, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Serenia Hills, Cinere pada 14 Februari. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak plastik bekas permen karet di dalamnya terdapat satu buah puntung sisa pakai Narkotika sisa pakai ganja seberat 0,125 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,55 gram, 13 psikotropika jenis nitrazepam, dan 1 butir psikotropika jenis aplazopam.

Aktor Fachri Albar diganjar masa rehabilitasi 7 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News