Fachri Albar Pastikan Hanya Pengguna Narkoba

jpnn.com, JAKARTA - Mengaku sebagai pengguna narkoba, Fachri Albar meminta keringanan hukuman. Sebelumnya, Fachri Albar dituntut 9 bulan rehabilitasi.
Dalam 11 lembar pleidoi yang dibacakan, Fachri Albar mengajukan keringanan hukuman menjadi 6 bulan rehabilitasi.
"Terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan hanya menerima psikotropika selaku pengguna pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 1997 tentang psikotropika," kata kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Atas pleidoi tersebut, Hakim Ketua Asiadi Sembiring langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Nasruddin pun mengatakan bahwa jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, 9 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Fachri Albar Bersyukur Ditemani Istri Berlebaran di RSKO
Seperti diketahui, pemain film Pengabdi Setan itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.
Mengaku sebagai pengguna narkoba, Fachri Albar meminta keringanan hukuman. Sebelumnya, Fachri Albar dituntut 9 bulan rehabilitasi.
- Derita Fachri Albar, Dari Perceraian Hingga Kasus Narkoba
- 3 Berita Artis Terheboh: Fachri Albar Ternyata Sudah Bercerai, Ariel NOAH: Mohon Doanya
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fakta Kasus Narkoba Fachri Albar, Dari Alasan Sampai Barang Bukti
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan