Fadjroel Rachman Tanggapi Pertanyaan JK Terkait Cara Mengkritik Jokowi

Fadjroel Rachman Tanggapi Pertanyaan JK Terkait Cara Mengkritik Jokowi
M Fadjroel Rachman yang menjadi juru bicara kepresidenan di pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengenai cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Fadjroel menegaskan, apabila masyarakat menyampaikan kritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, maka dipastikan tidak ada masalah.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2)

Fadjroel pun menyebut sikap Presiden Jokowi atas kritikan dan masukan tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menyarankan masyarakat perlu mempelajari secara saksama sejumlah aturan.

Fadjroel menyebutkan, salah satu UU yang harus dibaca ialah Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 28E ayat 3 menyatakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang.

Fadjroel mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebesan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sesuai dengan pasal 28J.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengenai cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News