Fadli Sebut Data Lahan Prabowo Dilindungi UU, Masyarakat Tak Berhak Tahu

Fadli Sebut Data Lahan Prabowo Dilindungi UU, Masyarakat Tak Berhak Tahu
Fadli Zon dan Prabowo Subianto. Foto: instagram fadlizon

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai capres Jokowi sudah melakukan serangan pribadi kepada Prabowo Subianto, terkait pengungkapkan lahan berstatus HGU saat debat kedua Pilpres 2019.

Menurutnya, informasi itu seharusnya menjadi bagian yang dilindungi sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya melihat bahwa informasi yang terkait dengan pribadi itu adalah informasi yang dilindungi juga oleh UU misalnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk,” kata Fadli dalam diskusi Batasan Norma Debat Capres di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2). Diskusi itu juga menghadirkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan politikus PDIP Maruarar Sirait.

BACA JUGA: Hashim Jelaskan Asal-usul Lahan Prabowo di Aceh dan Kaltim

Menurut dia, lebih tegas lagi hal itu diatur dalam Bab 5 UU 14/2008 tentang KIP terkait informasi yang dikecualikan. Dalam Bab 5 disebutkan, setiap badan publik wajib membuka akses terhadap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.

Kecuali, kata dia, sebagaimana diatur poin H terkait informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi. Seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, dan kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang.

“Jadi ini (lahan Prabowo) termasuk yang dikecualikan UU ini. Jadi, misalnya ada seorang paslon menyampaikan informasi terkait aset paslon lain, ini menurut saya bisa bermasalah karena ini dikecualikan juga oleh UU KIP,” kata Fadli.

BACA JUGA: Prabowo Ditantang Kembalikan Tanah Sebelum 17 April, Buat Kubu Jokowi Juga

Fadli Zon menilai Jokowi telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik karena mengungkap data soal lahan ratusan ribu hektare milik Prabowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News