Fadli Setuju MK Tolak Uji Materi soal JK jadi Cawapres Lagi
Kamis, 28 Juni 2018 – 20:52 WIB
“Pada dasarnya siapa pun berhak untuk dipilih dan memilih. Jadi saya melihat bahwa keputusan ini dulu satu per satu menunjukan bahwa Pak JK tidak bisa lagi seperti wacana yang sempat berkembang (sebagai cawapres) karena pembatasan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, MK menolak putusan yang menginginkan JK bisa menjadi cawapres lagi.
Putusan MK itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi atas UU Pemilu yang diajukan Muhamad Hafidz (pegawai swasta), Agus Humaedi Abdillah (ketua umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa) dan Abda Khair Mufti dari Perkumpulan Rakyat Proletar.
Ketiganya mempersoalkan Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu. (boy/jpnn)
Jusuf Kalla tidak bisa menjadi cawapres lagi karena ada aturan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita