Fadli Setuju MK Tolak Uji Materi soal JK jadi Cawapres Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pihak yang ingin Jusuf Kalla (JK) menjadi calon wakil presiden (cawapres) lagi.
“Saya kira tidak mengagetkan ya,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6).
Wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), memang secara konstitusional sudah jelas soal pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
“Itu bagian dari keinginan reformasi,” tegasnya.
Menurut Fadli, JK memang sudah dua kali menjabat. Sehingga tidak bisa lagi ikut dalam pertarungan pemilihan presiden sebagai cawapres.
“Saya kira semangat itu tercermin dari keputusan MK. Saya kira itu tepat,” ujarnya.
Lantas bagaimana peluang JK menjadi capres? Fadli mengatakan memang hal itu menjadi bagian yang harus diinterprestasikan dengan keputusan dan konstelasi yang ada.
Menurut dia, jika misalnya konstelasi yang ada memungkinkan, itu harus dikembalikan kepada JK lagi.
Jusuf Kalla tidak bisa menjadi cawapres lagi karena ada aturan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Gibran Lolos Jadi Cawapres hingga Cawe-cawe Jokowi, Indonesia Disebut di Ambang Kehancuran Demokrasi
- Panglima Santri NU Sindir Cak Imin: Selesai Hajatan, Lapor dong!
- Gibran Keluar Lebih Dulu dari Rumah di Kertanegara, Lalu Prabowo, Tak Ada Omongan