Fadli Zon: Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mengejutkan

Fadli Zon: Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mengejutkan
Fadli Zon. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Fadli memprediksi kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS bisa kian merusak partisipasi masyarakat yang telah ikut program sistem kesehatan.

"Dengan tata kelola seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya 'Obamacare' yang memihak dan melindungi orang-orang yg kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. #bpjs_naikrakyatterjepit," cuit Fadli.

Fadli lebih lanjut menyatakan, dengan pengelolaan seperti saat ini, BPJS Kesehatan sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi biasa yang dimonopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara “memaksa” rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga.

Ironisnya, kicau Fadli kemudian, sesudah iuran dinaikkan hingga lebih dari 100 persen, pemerintah justru sedang berusaha memangkas manfaat layanan yang bisa diperoleh peserta JKN.

"Sy baca, Menteri Kesehatan @KemenkesRI sedang mengevaluasi kembali daftar penyakit dan tindakan yg bisa ditanggung BPJS. Tujuannya, untuk membantu mengatasi defisit keuangan BPJS. Ini kan tidak benar. Bagaimana partisipasi publik akan meningkat kalau begini? Yang ada justru demoralisasi, kepercayaan masyarakat kepada BPJS dan Pemerintah jadi tambah rusak," kicaunya.

Fadli kemudian menyimpulkan, secara umum kebijakan menaikkan iuran BPJS memiliki beberapa kekeliruan. Pertama, kebijakan ini hanya hendak menyelamatkan keuangan BPJS, tetapi tak memikirkan implikasinya bagi masyarakat luas.

Sejak awal, Fadli berpandangan, tidak seharusnya defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan dialihkan seluruh bebannya ke masyarakat. "Sebab, yang sedang kita bangun ini adalah sistem jaminan sosial kesehatan, bukan perusahaan asuransi," tulis Fadli.(gir/jpnn)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News