Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan

Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

Menurut Fadli, Buni Yani tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi pidato Ahok yang terbukti menoda agama.

Karenanya Fadli berpendapat bahwa Buni Yani sama sekali tidak bersalah.

"Buni Yani itu jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Dia menambahkan, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan kepada Buni Yani saat ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.

Karenanya dia menegaskan, harusnya dengan adanya keputusan Ahok bersalah, maka apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya gugur demi hukum.

"Yang dilakukan kepada Buni Yani ini jelas kriminalisasi menurut pendapat saya," tegasnya. (boy/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News