Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan
Rabu, 10 Mei 2017 – 12:19 WIB
Menurut Fadli, Buni Yani tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi pidato Ahok yang terbukti menoda agama.
Karenanya Fadli berpendapat bahwa Buni Yani sama sekali tidak bersalah.
"Buni Yani itu jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Dia menambahkan, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan kepada Buni Yani saat ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.
Karenanya dia menegaskan, harusnya dengan adanya keputusan Ahok bersalah, maka apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya gugur demi hukum.
"Yang dilakukan kepada Buni Yani ini jelas kriminalisasi menurut pendapat saya," tegasnya. (boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama