Fadli Zon Heran Pernyataan Jaksa Agung Soal Ahok

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pendapat Jaksa Agung Prasetyo, yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta jika hakim sudah menjatuhkan vonis.
Menurut Fadli, interprestasi itu mengakibatkan bias sehingga menyebabkan terjadinya ketidakadilan hukum.
“Ini intreprestrasi yang mengakibatkan bias politik sehingga menimbulkan ketidakadilan hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Fadli mengatakan, di Undang-undang sudah jelas menyatakan terdakwa harus diberhentikan sementara ketika sudah didakwa di pengadilan.
"Ini jelas sudah didakwa dan yurisprudensinya (ada). Harusnya adil dan seadil-adilnya," ungkap politikus Gerindra itu.
Sebelumnya Prasetyo menyatakan, sebenarnya pemberhentian bukan ketika perkara masuk tahap penuntutan.
"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung Jumat (17/2).(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pendapat Jaksa Agung Prasetyo, yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan sementara
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang