Fadli Zon Ingatkan KPK Tak Boleh Dipimpin Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara. Alasannya, penonaktifan itu sudah menjadi perintah undang-undang tentang KPK.
"Komisioner (KPK) yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara, tidak bisa ditawar-tawar," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Fadli menyampaikan hal itu untuk merespon status tersangka yang disandang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus dugaan rekayasa kesaksian untuk persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang yang sudah mengajukan pengunduran diri, ternyata ditolak oleh 3 pimpinan KPK lainnya.
Karenanya Fadli menegaskan, harusnya pimpinan KPK juga mengacu undang-undang. "Ditolak oleh pimpinan KPK lainnya itu tidak bisa. Presiden bisa meminta penggantian kepada DPR. Aturan main semua ada di tangan presiden. Presiden maunya gimana," jelasnya.
Menurut politikus Gerindra ini, presiden bisa saja menerbitkan perppu untuk menyikapi persoalan di KPK. Hanya saja, lanjut Fadli, proses hukum terhadap BW tidak boleh dihentikan.
"Proses menyangkut hukum tidak bisa dicegah pihak manapun, kepolisian dan KPK untuk menegakkan hukum tidak bisa diintervensi," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut