Fadli Zon Sebut JK Tak Paham Undang-undang
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap Wapres Jusuf Kalla tidak mengerti UU. Ini disampaikannya menyusul pernyataan JK, sapaan wapres yang menyebut rekomendasi Pansus Pelindo II tidak bersifat mengikat. Rekomendasi Pansus Pelindo II itu berisi pemecatan Menteri BUMN Rini Soemarno beserta dan Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Pansus ini mempunyai daya ikat ke pihak eksekutif. Bukan seperti kata Pak JK bahwa ini sekedar saran politik. Ini mengikat. Saya kira pemahaman Pak JK itu agak kurang soal undang-undang. Pansus ini mengikat," tegas Fadli di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12).
Fadli mengatakan rekomendasi itu sudah ditandatanganinya dan diserahkan pada pihak Istana Negara, 18 Desember lalu. Karena bersifat mengikat, ia meyakini rekomendasi tersebut akan dijalankan pemerintah. Meski saat ini Istana menyatakan belum mendapatkan rekomendasi itu.
"Sudah saya teken dan kirim ke Istana. Mungkin masalah administrasinya jadi agak terlambat," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Melalui rekomendasi dari Pansus pimpinan Rieke Diah Pitaloka tersebut, parlemen berharap presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot keduanya lantaran sudah terbukti melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Apalagi, RJ Lino juga baru dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap Wapres Jusuf Kalla tidak mengerti UU. Ini disampaikannya menyusul pernyataan JK, sapaan wapres yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
- IPB Gandeng Universitas British Columbia Kanada Kembangkan Program Kampus Desa
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata