Fahira Idris: Anies Meletakkan Standar Tinggi Pemimpin DKI Jakarta
Rabu, 14 September 2022 – 17:00 WIB
“Sesuai aturan, usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dilakukan DPRD paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” pungkas Fahira Idris. (boy/jpnn)
Fahira Idris menegaskan siapa pun yang nanti menggantikan Anies Baswedan, harus punya kualitas kepemimpinan dan pemahaman global yang mumpunis
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo