Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association

 Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

“Itu vide putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 201,” jelas Fahri.

Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang.

Sebab, konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun, organisasi-organsasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan 8 (delapan) jenis kewenangan sebagaimana diuraikan pada butir angka (1) di atas.

Hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat menjalankan delapan kewenangan dimaksud vide  Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011 silam.

“Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, tidak serta-merta membenarkan bahwa organisasi di luar Peradi dapat menjalankan 8 kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat,” kata dia.

Menurut dia, hal itu semata-mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dalam kaitan tersebut, Fahri Bachmid mengatakan, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor : 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News