Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association
Jumat, 29 November 2019 – 22:44 WIB

Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri
Pasalnya, tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan MK berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat, ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi. Hal itu adalah perintah MK.
”Sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan MK tersebut di atas bahwa Peradi-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat 8 kewenangan di mana salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan Advokat seperti bunyi putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006,” tambah dia. (jos/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor : 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru