Fahri Hamzah Bakal Digarap Polisi
Kamis, 25 Oktober 2018 – 13:34 WIB
Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)
Rencananya pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan dilakukan pada pekan depan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ingin Beri Pelayanan kepada Pemudik, Presiden PKS Buka Posko Mudik
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Ketua TPD Jabar Optimistis AMIN Raih 80 Persen Suara di Bumi Pasundan
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong