Fahri Hamzah Diciduk? Begini Reaksi Polri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat menyatakan dirinya bakal ditangkap oleh Polri ketika aksi 411 tahun 2016 silam. Hal ini dikatakan Fahri usai aksi reuni 212 pada Sabtu (2/12) lalu. Namun, Polri langsung membantah pernyataan Fahri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pernyataan Fahri itu tidaklah benar.
“Siapa yang mau menciduk? Enggaklah. Suatu proses penangkapan kami kenal dengan istilah penangkapan. Tidak ada istilah menciduk,” kata dia di Divhumas Polri, Senin (4/12)
Martinus menuturkan, proses penangkapan didahului dengan sebuah laporan. Kemudian panggilan yang tidak dihadiri, barulah dilakukan penangkapan.
“Dalam hal ini tak ada laporan yang masuk terkait Fahri Hamzah. Jadi kaitan apa dengan ciduk?" imbuh dia.
Perwira menengah ini menambahkan, sampai hari ini Polri tidak menerima laporan apapun terkait dengan pernyataan Fahri yang mengaku sempat ingin diciduk atas tuduhan melakukan ujaran kebencian pada aksi 411.
Fahri Hamzah sebelumnya mengaku, dia akan ditangkap ketika berorasi di depan massa aksi 411 pada November 2017 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama dipenjara atas kasus penistaan agama.
“Ada info saya akan ditangkap karena ujaran kebencian. Karena saya memberitahu cara jatuhkan presiden, jatuhkan presiden konstitusional. Saya tidak tahu kenapa enggak ditangkap,” ucap dia, Sabtu (2/12).(mg1/jpnn)
Martinus menuturkan, proses penangkapan didahului dengan sebuah laporan. Kemudian panggilan yang tidak dihadiri, barulah dilakukan penangkapan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara