Fahri Hamzah Minta Jokowi Segera Menerbitkan Perppu KPK

Fahri Hamzah Minta Jokowi Segera Menerbitkan Perppu KPK
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perppu tersebut, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat penting karena cara-cara yang dipakai oleh lembaga antirasuah itu telah mengacaukan sistem hukum di Indonesia.

“Sudah kacau sistem hukum kita ini karena KPK tidak bekerja berdasarkan sistem hukum yang ada,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kalau Presiden Jokowi tidak cepat menerbitkan Perppu untuk menertibkan KPK, lanjut dia, tiba waktunya nanti presiden juga akan terjerat dengan cara-cara KPK menangkap orang.

Mestinya untuk mengukur kerugian negara dasarnya harus hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Praktiknya, ujar Fahri, kerugian negara itu dihitung berdasarkan maunya KPK.

"Dalam kasus KTP elektronik misalnya, dulu KPK gembar-gembor Novanto terima uang Rp 2,5 triliun. Dalam perjalanan waktu, kini Novanto disebut menerima dana hanya Rp 500 miliar,” ungkapnya.(adv/jpnn)


Kalau presiden tak cepat menerbitkan Perppu untuk menertibkan KPK, kata Fahri, tiba waktunya nanti presiden juga akan terjerat cara-cara KPK menangkap orang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News