Fahri Hamzah: PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar

Fahri Hamzah: PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah. Foto: Instagram

PKS kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri pada pengadilan tingkat pertama.

PKS lantas mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding PKS.

PKS pun mengajukan kasasi. Akan tetapi, MA menolak kasasi itu. Kedudukan Fahri sebagai kader, anggota, dan wakil ketua DPR tetap sah. (boy/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS belum membayar uang pengganti Rp 30 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News