Fahri Hamzah: PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar
Selasa, 29 Januari 2019 – 14:47 WIB
PKS kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri pada pengadilan tingkat pertama.
PKS lantas mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding PKS.
PKS pun mengajukan kasasi. Akan tetapi, MA menolak kasasi itu. Kedudukan Fahri sebagai kader, anggota, dan wakil ketua DPR tetap sah. (boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS belum membayar uang pengganti Rp 30 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran