Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia

Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurutnya, istilah OTT KPK telah mengacaukan hukum acara karena tertangkap tangan dengan penangkapan merupakan dua istilah yang berbeda. Kekacauan hukumnya a karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan.

Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas. Karena itu Fahri mengatakan, penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan. “Karena tidak hanya mengacaukan kaidah Bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara,” katanya.(ara/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus melontarkan kritik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News