Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor

Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Densus tentu mempunyai sistem yang bagus dalam menangani perkara, sehingga tidak mudah diintervensi.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, hadangan utama dalam menangani kasus korupsi adalah membutuhkan waktu yang lama.

Waktu yang lama itu biasanya karena berkas perkara yang bolak-balik dikembalikan Kejaksaan. ”Maka sistem ini harus diubah agar tidak memboroskan waktu,” ujarnya.

Yang menjadi usulan adalah satu atap antara Densus Tipikor dengan Jaksa. Namun, bila opsi itu tidak memungkinkan, maka tim khusus bisa dibentuk.

Tim khusus kejaksaan ini fungsinya untuk menyamakan pandangan. ”Sehingga, dari awal penanganan kasus sudah bareng. Tidak kemudian berbeda pandangan,” terangnya. (lum/idr)


Fahri Hamzah berharap, dengan dibentuknya Densus Tipikor, maka kepolisian harus semakin serius memberantas korupsi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News