Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor
Sabtu, 14 Oktober 2017 – 07:17 WIB
Densus tentu mempunyai sistem yang bagus dalam menangani perkara, sehingga tidak mudah diintervensi.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, hadangan utama dalam menangani kasus korupsi adalah membutuhkan waktu yang lama.
Waktu yang lama itu biasanya karena berkas perkara yang bolak-balik dikembalikan Kejaksaan. ”Maka sistem ini harus diubah agar tidak memboroskan waktu,” ujarnya.
Yang menjadi usulan adalah satu atap antara Densus Tipikor dengan Jaksa. Namun, bila opsi itu tidak memungkinkan, maka tim khusus bisa dibentuk.
Tim khusus kejaksaan ini fungsinya untuk menyamakan pandangan. ”Sehingga, dari awal penanganan kasus sudah bareng. Tidak kemudian berbeda pandangan,” terangnya. (lum/idr)
Fahri Hamzah berharap, dengan dibentuknya Densus Tipikor, maka kepolisian harus semakin serius memberantas korupsi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!