Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor

Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Personel polisi dan densus cukup banyak, sehingga membutuhkan biaya cukup besar. Berbeda dengan KPK yang hanya membiayai 1.000 pegawai saja.

Dia juga menyinggung masa depan KPK. Ia mengusulkan agar KPK diintegrasikan dengan lembaga lain. Komisi yang sudah 15 tahun berdiri itu bisa menjadi lembaga yang menerima komplain dari masyarakat, seperti halnya Ombudsman RI, Komnas HAM dan lembaga lainnya.

“Semuanya semangat memberantaskan korupsi, ya KPK sudahlah,” ungkap alumnus UI itu.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dengan dibentuknya Densus Tipikor, polisi akan semakin serius memberantas korupsi.

“Saya yakin polisi bisa,” ujar dia. Menurut dia, tidak akan ada tumpah tindih antara densus dengan KPK.

Mereka bisa berlomba-lomba dalam memberantas kejahatan kerah putih. “Berlomba-lomba dalam kebaikan kan bagus,” ungkap dia.

Dengan tugas yang mulia, tidak menjadi persoalan jika polri mengajukan anggaran Rp 2,6 triliun. Tidak ada yang mahal untuk pemberantasan korupsi.

Dia juga yakin Densus Tipikor tidak mudah diintervensi dalam penanganan perkara. Berbeda dengan penanganan sekarang.

Fahri Hamzah berharap, dengan dibentuknya Densus Tipikor, maka kepolisian harus semakin serius memberantas korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News