Fahri Ingatkan 02 Tidak Jadikan Link Berita Hoaks sebagai Bukti

Fahri Ingatkan 02 Tidak Jadikan Link Berita Hoaks sebagai Bukti
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Bagian Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menggunakan link berita media online sebagai salah satu alat bukti mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dia menegaskan, alat bukti yang dikumpulkan bisa dari mana saja. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan.

“Silakan saja kumpulkan alat bukti asalkan jangan ambil dari media hoaks yang tidak ada penanggungjawabnya,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Wiranto Kasus Ancaman Pembunuhan 4 Pejabat Negara

Dia menambahkan kalau mengambil dari media resmi dan formal, ada penanggung jawab maupun pembayar pajaknya, boleh-boleh saja dijadikan sebagai alat bukti. Menurut dia, tinggal nanti MK yang memutuskan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

BACA JUGA: Tanggapi Isu Referendum Aceh, Nono Sampono: NKRI Harga Mati

“Silakan saja ajukan, nanti kan MK yang memutuskan di peradilan bisa diteruskan atau tidak sidangnya,” ujarnya. (boy/jpnn)


Fahri Hamzah mengatakan, alat bukti yang dikumpulkan Prabowo – Sandi mengajukan gugatan ke MK bisa dari mana saja.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News