Fahri: Lepas Aset Negara Harus Persetujuan DPR
Sabtu, 25 November 2017 – 11:34 WIB
Yang komersial itu adalah BUMN yang pada dasarnya ada di pasar, di mana semua orang bisa bermain.
"Nah, BUMN seperti ini suruh berkompetisi dalam kompetisi global yang luar biasa," ujarnya.
Sedang BUMN nonkomersial adalah BUMN yang mengemban public service obligation.
BUMN-BUMN seperti ini, harus hati-hati, karena mereka itu dititipi oleh tugas-tugas negara, yang tidak mungkin dititipkan pada pemain-pemain swasta.
"Terhadap BUMN seperti ini, hati-hati kita menggabungkannya, yang menyebabkan tugas-tugas negara itu menjadi tidak bisa terlaksana secara lebih baik. Nah itu yang harus dipikirkan dari awal. Ada banyak sekali pertimbangan yang harus dipikirkan dalam holdingisasi," tuturnya. (adv/jpnn)
Sudah saatnya BUMN terjun untuk bersaing di luar negeri sehingga tak banyak mengambil pangsa pemain lokal dalam negeri
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta