Faisal Diminta Mundur dari Golkar Seperti Idrus Marham

Faisal Diminta Mundur dari Golkar Seperti Idrus Marham
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal digiring petugas KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, kemarin. Usai pemeriksaan, Faisal langsung ditahan. Foto : Jawa Pos/Sumut Pos

Meski demikian, lanjut Doli, bila yang bersangkutan memerlukan bantuan hukum, maka Golkar akan memberikannya sebagai wujud rasa empati terhadap kader yang terkena musibah. Baginya, kekhilafan atau kesalahan apapun yang dilakukan seseorang tentu tidak harus menghilangkan hubungan dan rasa kemanusiaan.

“Apalagi dia adalah seorang kader, yang sekecil apapun telah berbuat sesuatu terhadap Golkar,” ungkapnya. Doli juga meminta agar KPK dapat segera menuntaskan proses hukum dari para tersangka dengan seadil-adilnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, sampai saat ini Faisal masih menjadi kader Golkar.

“Kami harus menghormati proses hukum yang berlaku. Untuk pergantian antar waktu (PAW) harus ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Selain itu, kita masih menunggu mekanisme atau arahan dari DPP, langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Irham yang diwawancarai wartawan, Kamis (27/9) sore.

Namun demikian, Irham mengaku, pihaknya pasti akan membahas soal siapa yang akan menggantikannya nanti, baik di DPRD Sumut maupun di tubuh partai. Sebab di DPD Golkar Sumut, Faisal menjabat sebagai wakil ketua.

Disinggung pemecatan terhadap Faisal, Irham menyebutkan harus ada pedomannya. Karena, di partai sendiri memiliki pedoman menyangkut hal itu begitu juga dengan PAW.

“Langkah yang paling efektif adalah mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan kader partai, karena sudah tersangkut masalah hukum. Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri, makanya kita menunggu proses hukum. Namun, untuk mengundurkan diri butuh kesadaran sehingga tidak ada tekanan atau paksaan dari partai,” sebutnya.

Menurut Irham, saat ini mereka tengah dikejar waktu. Sebab, ada aturan yang mengatur di mana sisa masa jabatan anggota dewan itu tinggal 6 bulan lagi tidak bisa diisi atau digantikan. “Mau tidak mau berjalan begitu saja sampai periodenya berakhir,” akunya.

Partai Golkar mengambil sikap tegas terhadap Muhammad Faisal pascapenangkapan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News