Fakta Baru Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali
jpnn.com, CIREBON - Kecelakaan maut di Tol Cipali Km 184.300 melibatkan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL yang terjadi pada Senin (10/8) pagi menyebabkan delapan orang tewas.
Saat itu, mobil Elf menyeberang ke jalur yang berlawanan, diduga lantaran sopir mengantuk.
Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan Pasal 315 Undang-undang lalu lintas untuk menjerat pemilik Micro Bus Elf atau travel bodong yang terlibat kecelakaan maut tersebut.
"Ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan, maka akan kita (polisi, red) kenakan Pasal 315 undang-undang lalu lintas angkutan jalan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa.
Akankah pemilik Micro Bus Elf D 7013 AN dijadikan tersangka?
Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kemungkinan terbuka lebar. Pasalnya, kendaraan berpelat hitam dipakai untuk mengangkut penumpang umum.
Untuk itu pihaknya mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggungjawab dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang dan melukai 15 orang tersebut.
"Segala kemungkinan ke arah sana (penetapan tersangka) pasti ada, karena memang menemukan fakta-fakta di lapangan seperti itu," ujarnya.
Polresta Cirebon menemukan fakta baru yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin pagi.
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58